Pada dasarnya pinjam meminjam uang adalah hal yang wajar dijumpai di masyarakat kehidupan sehari-hari. Karena dinamakan meminjam berarti tidak dimengakuisisi kepemilikian uang atau dengan kata lain suatu saat uang tersebut harus di kembalikan. Namun bagaimana jika uang yang dipinjam tersebut tidak di kembalikan dan hukum pinjam uang tidak dikembalikan Itu seperti apa?
Seringkali saat meminjam uang, Anda akan membuat kesepakatan dengan si peminjam untuk jangka waktu pengembalian uang tersebut. Apakah uang tersebut hanya dikembalikan sejumlah dengan yang di pinjam awal, atau uang tersebut bisa dibungakan berberapa persen dari jumlah awal. Hal tersebut tergantung kesepakatan awal dimulainya peminjaman uang tersebut.
Dalam meminjam uang maupun barang akan memiliki akibat tersendiri yang dimana harus di tanggung oleh si peminjam maupun orang yang meminjamkan uang. Namun jika Anda termasuk orang yang meminjamkan uang kepada seseorang dan uang tersebut tidak kembali sesuai yang di sepakati, berikut resikonya:
1. Berdosa
Setiap orang yang memiliki agama tentu faham bahwa dalam agama apapun mengatakan bahwa “jika seseorang tidak mengembalikan apa yang memang bukan Haknya, maka ia akan dibalas nanti di hari pembalasan”. Maka dari itu tentunya sesama manusia beragama, harus faham betul bahwa hukum pinjam uang tidak dikembalikan adalah suatu hal yang tidak disenangi Tuhan.
2. Mendapat hukuman sosial
Dalam norma bersosial ketika sudah selesai meminjam harus langsung dikembalikan merupakan salah satu upaya agar bisa di hormati lingkungan. Karena hukum pinjam uang tidak dikembalikan sangat memiliki dampak yang tidak bagus untuk reputasi Anda kedepannya.
3. Anda bisa dimasukkan penjara
Meskipu proses melaporkan peminjaman uang yang tidak dikembalikan harus memiliki beberapa tahap, tentu bukan suatu hal yang tidak mungkin jika Anda dilaporkan kepada pihak berwajib. Hukum pinjam uang tidak dikembalikan sangat menakutkan jika sudah ditangani oleh pihak berwajib karena akibat yang bisa Anda dapat bisa sampai masuk penjara.
4. Memutus tali silaturahmi
Resiko yang terahir ini adalah hal yang wajar dilakukan jika Anda tidak segera mengembalikan uang yang anda pinjam. Hukum pinjam uang tidak dikembalikan berupa pemutusan tali silaturahmi ini terjadi karena Anda sebagai peminjam tidak segera mengembalikan dan teman Anda yang meminjamkan uang marah dan emosi dengan perilaku Anda.
Harusnya setelah Anda membaca 4 resiko keuangan mengenai hukum pinjam uang tidak dikembalikan Anda bergegas untuk mengembalikan pinjaman uang yanga Anda sepakati. Akan lebih baik ketika saat mengembalikan, Anda mengucapkan terimakasih dan memohon maaf jika waktu pengembalian tidak sesuai dengan kesepaktan di awal.