Kasus pembobolan kartu kredit atau juga disebut carding menyeret beberapa artis terduga didalamnya, diantaranya adalah Tyas Mirasih dan juga temannya Gisella Anastasia. Keduanya sama-sama menjalankan pemeriksaan kurang lebih tujuh jam lamanya terkait kasus tersebut tepatnya di Polda Jawa Timur mulai pukul 10 pagi sampai setengah 5 sore hari Jumat, 6 Maret 2020.
Dikatakan oleh Trunoyudo Wisnu selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur bahwa kedua artis tersebut (Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia) ternyata disebut kooperatif ketika mereka tengah diperiksa sebagai saksi-saksi yang terkait kasus carding atau pembobolan kartu kredit tersebut. “Kami apresiasi karena mereka berdua cukup kooperatif ketika diperiksa,” begitu ucap beliau.
Pihak penyidik juga memberikan Tyas Mirasih 30 buah pertanyaan. Akan tetapi, baik Tyas maupun Gisel tetap mengaku bahwa mereka berdua sama-sama tidak kenal dengan pelaku-pelaku yang membobol kartu kredit ini. Tyas juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan uang selepas ia meng-endorse Tiket Kekinian di media sosialnya.
Tyas juga mengaku kalau ia hanya di-endorse sebanyak 1 kali dan tidak mendapatkan uang dari hasil endorse-nya. Alih-alih uang, ia justru mendapatkan sebuah voucher hotel senilai 5 juta rupiah. Begitu pula dengan Gisel yang juga tidak mendapatkan uang, ia malah mendapatkan voucher tiket perjalanan Jakarta-Malaysia senilai 25 juta rupiah.
Awal permulaan dari kasus ini adalah ketika kepolisian Jawa Timur berhasil meringkus empat orang tersangka melakukan illegal access, carding atau pembobolan kartu kredit. Kasus ini pun akhirnya melibatkan beberapa orang, termasuk selebriti cantik dan juga selebgram. Empat orang tersangka itu memiliki inisial MFD, SC, MK dan MDR.
Tiga dari tersangka tersebut merupakan pengelola tiket perjalanan yang mana menawarkan tiket mereka dengan akun Instagram bernama tiketkekinian. Karena perbuatan kejahatan yang mereka lakukan, para tersangka terjerat beberapa pasal yaitu Pasal 48 ayat 1, Pasal 32 ayat 1 mengenai perubahan UU RI no. 11 tahun 2008 mengenai Informasi Transaksi Elektronik. Adapun hukuman yang berlaku adalah paling lama 10 tahun penjara serta denda sebesar 5 miliar Rupiah.